Aturan Dibuat Bukan Untuk Dilanggar
Oleh HUMAS
Purwokerto (Humas) - Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Seksi PHU Kantor Kementerian Agama kabupaten Banyumas bersama Tim dari Ditjen PHU Kementerian Agama RI menjadi momen penting bagi Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) dan Penyelenggara Ibadah haji Khsusus (PIHK) di wilayah Kabupaten Banyumas yang diadakan di aula PLHUT Kantor Kemenag Banyumas. Senin (23/09)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin, Mahmudi Affan Rangkuti dan Misbachul Munir selaku narasumber, Kasi PHU Hendro, serta peserta dari PIU dan PIHK di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam sambutannya Kakan Kemenag menyampaikan bahwa dengan adanya Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara penyelenggara dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi yang berlaku, sehingga pelayanan kepada jamaah dapat ditingkatkan.
Sementara itu dalam paparannya Rangkuti menjelaskan bahwa mengikuti aturan itu paling nikmat. Tidak ikut aturan berarti melawan negara, bisa saja anda merasa lolos hari ini atau esok, tapi suatu saat cepat atau lambat akan terbongkar dan akan ada konsekuensi yang harus diterima.
“Pemerintah sudah membuat aturan terkait PPIU, PIHK dan KBIHU. Aturan dibuat agar ekosistem interaksi pilgrim ritus ini berjalan benar. Tidak patuh dengan aturan pemerintah sama halnya tak patuh pada ulil amri dan sama halnya tak patuh dengan Tuhan. Menghukum bukan cara terbaik menyelesaikan masalah. Langkah menyadarkan lebih baik dari pada menghukum. Cara menyadarkan yang bijak dengan jalan dakwah kebijakan. Karena tidak semua orang tahu aturan. Ketika jalan dakwah ditempuh buntu maka law enforcement adalah jalan akhir.” Jelasnya. (yud)
