Bimluh PKH Maju Makmur: Status Warisan Anak Angkat dalam Perspektif Islam

Oleh KUA purwojati
SHARE

Banyumas – Pertanyaan seputar hukum waris kembali menjadi bahasan dalam kegiatan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) yang dilaksanakan pada kelompok PKH Maju Makmur. Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Agama Islam, Mar’atun Solihah, dengan fokus pembahasan status warisan bagi anak angkat (adopsi). Selasa (14/04)

Dalam penyampaiannya, Mar’atun Solihah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak secara otomatis mendapatkan hak waris seperti anak kandung. Namun demikian, Islam tetap memberikan solusi melalui mekanisme hibah atau wasiat, sehingga anak angkat tetap dapat memperoleh bagian harta secara sah sesuai ketentuan syariat.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum waris agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga. Selain itu, edukasi ini juga bertujuan agar setiap keputusan terkait harta warisan dapat dilakukan secara adil, bijak, dan sesuai aturan agama.

Kegiatan berlangsung dengan suasana dialogis. Para peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait praktik pembagian waris yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta PKH semakin memahami ketentuan hukum waris dalam Islam, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam mengatur pembagian harta keluarga secara harmonis dan sesuai syariat