Buku Nikah Orang Tua Rusak, Warga Pancurendang Konsultasi ke KUA Ajibarang
Oleh HUMAS
Ajibarang - Tri Astuti, warga Desa Pancurendang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi mengenai perbedaan nama orang tuanya yang tercantum dalam buku nikah dan akta kelahiran. Kedatangannya bertujuan memperoleh kejelasan sekaligus solusi terkait rencana perbaikan data pada dokumen tersebut. Rabu (23/09)
Konsultasi dilayani oleh Penyuluh Agama KUA Ajibarang, Iis Yulianti, di meja resepsionis. Iis kemudian meminta dan memeriksa sejumlah berkas yang dibawa Astuti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa buku nikah orang tua Astuti telah mengalami kerusakan parah sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan secara layak.
Setelah melakukan penelusuran data arsip dan berkonsultasi dengan Kepala KUA Ajibarang, Iis menyampaikan bahwa Astuti perlu melengkapi persyaratan, termasuk surat pengantar dari pemerintah desa, untuk proses penerbitan duplikat buku nikah. Sementara itu, terkait perbedaan nama antara buku nikah dan akta kelahiran, pada duplikat buku nikah nantinya akan dicantumkan catatan resmi dari KUA yang menerangkan bahwa nama tersebut merujuk pada orang yang sama sesuai nomor akta kelahiran
