Dukung Kebijakan Pusat, Penyuluh Agama Cilongok Gaspol Lakukan Pendataan Sarana Prasarana Pesantren
Oleh HUMAS
Banyumas – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Instruksi Menteri Agama terkait pendataan pesantren, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Cilongok membentuk tim khusus untuk memvalidasi data pondok pesantren di wilayahnya yang telah memiliki izin operasional.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari surat bernomor B-1858/DJ.I/HM.O2.1/2025 tanggal 11 Oktober 2025, yang bertujuan menghasilkan data kongkret terkait kondisi pesantren sebagai bentuk tindakan preventif Kementerian Agama dan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Pendataan dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan mengerahkan sembilan orang penyuluh yang dibagi dalam tiga kelompok untuk mendatangi seluruh pondok pesantren di Kecamatan Cilongok.
Sebelum tim bergerak, M. Nur Abidin, selaku Kepala KUA Cilongok, memberikan arahan tegas dalam briefing rutin pagi bersama seluruh staf KUA. "Semua harus benar-benar valid datanya dan pastikan ada foto maupun video sebagai bukti laporan. Akurasi data ini sangat penting untuk perencanaan kebijakan selanjutnya di tingkat pusat," tegas M. Nur Abidin.
Dalam proses pendataan, penyuluh Agama diwajibkan mengisi ceklis sesuai format yang telah ditentukan, serta mengambil foto dan video yang dilengkapi dengan titik koordinat GPS.
Ita Rokhyani, Penyuluh Agama Cilongok yang hari itu mendata lima pondok pesantren, menjelaskan rincian data yang harus diverifikasi. "Kita melakukan ceklis terkait kondisi bangunan pesantren, serta kelengkapan dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi," papar Ita Rokhyani.
Diharapkan, kegiatan validasi lapangan ini mampu menghasilkan data yang akurat dan terperinci terkait kondisi sarana prasarana pondok pesantren, mendukung program strategis Kemenag dalam perlindungan dan pengembangan lembaga pendidikan Islam. (ita/del)
