HUT RI #81

Ikrar Wakaf Warga Pageralang Untuk Kemaslahatan Umat

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE


Kemranjen – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan dan kemaslahatan tempat ibadah. Jumat (11/09)

Pelaksanaan ikrar wakaf dipandu langsung oleh Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, di hadapan para pihak yang berkepentingan. Kegiatan berlangsung dengan tertib sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Dalam proses tersebut, BH NU Kemranjen bertindak sebagai nadzir yang menerima amanah pengelolaan harta wakaf. Nadzir diharapkan dapat menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kepala KUA Kemranjen menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki nilai kemanfaatan luas. Karena itu, proses ikrar dan administrasi wakaf perlu dilaksanakan dengan baik agar aset wakaf memiliki kejelasan status hukum serta dapat dikelola secara amanah.

“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan serta kemakmuran tempat ibadah,” ujar Apriliyanto. KUA Kemranjen terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi wakaf agar setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.