Jangan Ada Sengketa Di kemudian hari
Oleh HUMAS
Purwokerto (Humas) - Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Gereja dan Pendeta tahun 2025 di aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Banyumas. Acara ini membahas topik penting mengenai sosialisasi sertifikat tanah gereja, mengingat sebagian besar sertifikat tanah gereja di wilayah Kabupaten Banyumas masih tercatat atas nama pribadi pendeta atau jemaat. Selasa (18/03)
Tampak hadir PLH Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H. Edi Sungkowo, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta, dan Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamas) Banyumas Pendeta Maria. serta diikuti oleh para pimpinan gereja dan pendeta se kabupaten Banyumas.
Dalam pembukaannya, H. Edi Sungkowo menyampaikan pentingnya pengelolaan sertifikat tanah gereja yang legal dan sesuai dengan aturan. "Hal ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan pelayanan gereja dan memastikan semua aset dikelola secara transparan dan aman, serta kuat dilindungi undang undang, setelah mengikuti acara ini harapan kami ada manfaatnya “. ujar Edi Sungkowo.
Kepala ATR/BPN Banyumas, Agus Suprapta, memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah gereja agar tercatat atas nama lembaga atau organisasi gereja, bukan perseorangan. Agus menekankan bahwa langkah ini akan membantu mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Rakor ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan mendorong gereja-gereja di Banyumas untuk segera menertibkan dokumen legal terkait kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, dan Bamas, diharapkan permasalahan ini dapat segera dituntaskan demi keberlangsungan pelayanan gereja dan kenyamanan umat serta jangan ada sengketa dikemudian hari. (yud)
