Jelas dan Menenangkan; Pelayanan Duplikat Buku Nikah di KUA Wangon

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon — Proses pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Permohonan duplikat Buku Nikah baru atas nama Turwendah dan Aris Purwanto dari Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berjalan dengan lancar, cepat, dan transparan. Senin (15/06)

Pasangan tersebut mengajukan duplikat Buku Nikah di ruang tamu KUA Wangon. Mereka langsung dilayani dan diberi konsultasi secara ramah oleh Murti Astuti, petugas yang bertugas melayani dan memberikan konsultasi. Proses penjelasan mengenai persyaratan dan mekanisme pembuatan duplikat dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga menghilangkan kekhawatiran pasangan yang datang.

“Prosesnya jelas dan menenangkan. Ibu Murti menjelaskan langkah demi langkah dengan sabar, sehingga kami merasa tenang dan yakin bahwa dokumen penting ini bisa segera diterbitkan,” ujar salah satu pemohon.

Kepala KUA Wangon menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. “Kami berusaha agar setiap layanan, termasuk pembuatan duplikat Buku Nikah, berjalan cepat, jelas, dan humanis. Masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung karena petugas siap mendampingi dari awal hingga selesai,” katanya.

Pelayanan duplikat Buku Nikah di KUA Wangon saat ini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dengan persyaratan yang lengkap. Masyarakat yang membutuhkan layanan serupa diimbau untuk membawa dokumen pendukung dan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan lengkap.

Dengan semangat pelayanan yang transparan dan ramah, KUA Wangon terus menjadi contoh pelayanan publik yang dekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan.