Kakan Kemenag Lantik Tujuh Kepala KUA
Oleh HUMAS
Purwokerto : Kepala Kantor Kemenag Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap empat orang pejabat Kepala KUA yang baru . Pelantikan tersebut dihadiri oleh Plt Kasubag TU , para Kasi, Gara, Pejabat Fungsional Tertentu, Kepala KUA se kabupaten Banyumas, dan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) bertempat di aula Al Ikhlas , Selasa (01/03)
Keempat pejabat yang dilantik dalam rangka promosi tersebut adalah Mutamam ,S.Ag sebagai kepala KUA Kecamatan Pekuncen, Lukman Hakim ,SH.I sebagai kepala KUA Purwokerto Utara, Todi Kurniawan, SH.I sebagai kepala KUA Purwokerto Barat dan Ridwan, S.Ag sebagai kepala KUA Kecamatan Kembaran.
Dalam kesempatan tersebut Akhsin Aedi juga melantik tiga kepala KUA yang dipindah tugaskan dari tempat kerja lama ke tempat kerja yang baru, yaitu Sokhibul ikhsan, SH.I dari kepala KUA kecamatan Somagede menjadi kepala KUA kecamatan Tambak , Fairus Mustafiq , S.Ag dari kepala KUA kecamatan Tambak menjadi kepala KUA kecamatan Somagede, Khalim Endri Purnomo, SE, SH.I dari kepala KUA kecamatan Kembaran menjadi kepala KUA kecamatan Patikraja.
Dalam sambutannya Akhsin Aedi mengucapkan selamat kepada pejabat baru yang mendapatkan promosi menjadi Kepala KUA dan untuk segera menyesuiakan diri di lingkungan kantor yang baru. Disampaikan pula bahwa penempatan dan promosi jabatan ini sudah sesuai dengan aturan dan pertimbangan yang matang mulai dari Baperjabat sampai ketingkat Kanwil. Dalam kesempatan tersebut Kakan Kemenag juga menyampaikan kepada para penyuluh dan kepala KUA sebagai ujung tombak Kemenag dilapangan untuk mensosialisasikan dan mengamankan kebijakan Menteri Agama SE No 5 terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“ Terkait dengan SE No 05 menteri agama tentang pedoman pengaturan suara atau pengeras suara di masjid dan musala, sebagai ASN di kementerian agama kita harus menjalankan dan mengamankan SE No. 05 tersebut serta jangan terganggu atau ikutan ikutan seperti yang sedang ramai di media sosial.” tuturnya
“ Kita harus punya integritas , antara perkataan , hati, pikiran dan tingkah laku itu harus sama, jangan seolah seolah kita mentaati aturan menteri agama tapi dibelakangnya melalui medsos justru berlawanan bertentangan kepada aturan menteri agama. Dengan integritas dan loyalitas yang tinggi kita harus ikut membantu menjadi contoh suritauladan dan ikut menenangkan masyarakat, Kalau ada informasi kita wajib meluruskan sesuai dengan lima budaya kerja kita , kita laksanakan dalam kehidupan sehari hari sebagai ASN kementerian agama. Kalau memang tidak sesuai dengan hati nurani, tidak senang dengan aturan menteri agama tidak mau mendukung serta mengamankan silakan bisa keluar dari ASN di kementerian agama. “ tuturnya lebih lanjut. (Tum)
