Komponen Terbesar Biaya Ibadah Haji Adalah Tiket Pesawat
Oleh HUMASPurwokerto : “ Komponen terbesar dalam pembiayaan untuk ibadah haji adalah ongkos pesawat dari Indonesia ke Madinah dan Makah pulang pergi, yaitu sampai 31 juta “ . Hal itu disampaikan oleh Dr. Hurriyah El Islamy anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Kerjasama Luar Negeri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pusat dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji yang diadakan di Hotel Java Heritage Purwokerto, Senin (07/03)
Kegiatan sosisalisasi ini diikuti oleh pejabat di lingkungan Kemenag Banyunas, tokoh masyarakat , PT perjalanan Umroh dan Biro Haji khusus di Banyumas. Bertindak sebagai narasumber Dr. Hurriyah El Islamy anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Kerjasama Luar Negeri serta Wastam, SE, SH anggota DPR RI Komisi VIII , dan sebagai moderator Drs.H. Purwanto Hendro Puspito Kasi PHU Kemenag Banyumas. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menginformasikan terkait pengelolaan keuangan haji dan kebijakan kebijakan pemerintah pusat .
Dalam sambutannya Hendro selaku moderator menyampaikan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“ BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji, keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.” terangnya.
Ditempat yang sama Hurriyah menyampaikan bahwa sampai akhir Desember 2021 BPKH mengelola uang jamaah haji sampai 158 T, dan dana itu di infestasikan serta ditempatkan pada obligasi ritel yang aman terutama dibidang makanan, akomodasi dan transportasi. Ongkos ibadah haji bisa mencapai 70 juta per jamaahnya, hasil dari infestasi ini yang dikembalikan ke jamaah kembali , pada saat berangkat jamaah nantinya hanya nambah kekurangan atau selisihnya saja.
“ Kedepannya kami dari BPKH ingin mempunyai program yang langsung bisa menyapa ke masyarakat sehingga mereka dapat tahu dan memahami bagaimana pengelolaan dana haji oleh BPKH. BPKH dibentuk sesuai dengan UU No. 34/2014. Jadi regulasinya sudah sesuai dengan UU yang ditentukan oleh Pemerintah.” Ujarnya.
“ Tujuannya dari pengelolaan keuangan haji adalah meningkatkan kualitas ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efesiensi penggunaan BPIH, serta manfaat yang optimal untuk kemaslahatan umat islam .” ujarnya lebih lanjut. (Tumenggung)
