Konsultasi Pra-nikah: KUA Ajibarang Prioritaskan Cara Termudah bagi Warga

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Di ruang resepsionis Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Yuni Rianti warga Kracak datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan. Kedatangan Yuni memicu pemeriksaan dokumen, karena ia menjelaskan bahwa nama ayahnya tercantum berbeda pada buku nikah, akta kelahiran, dan ijazah jika dibandingkan dengan yang tercantum di KTP serta Kartu Keluarga (KK). Senin (22/06)

Yuni diterima oleh Awan Aprianto, pegawai KUA Ajibarang, yang didampingi H. Ahmad Faisol (Kaji Econg). Dalam diskusi yang berjalan informatif, H. Ahmad Faisol menyarankan langkah termudah dan paling praktis: menyelaraskan nama ayah melalui perubahan data pada KTP dan KK agar sesuai dengan dokumen lainnya, sehingga nantinya tidak menimbulkan kendala administrasi saat pernikahan.

Konsultasi ini mencerminkan pendekatan KUA Ajibarang yang mengutamakan solusi sederhana dan tidak memberatkan masyarakat. Saran praktis yang diberikan diharapkan membantu Yuni menyelesaikan administrasi pra-nikah dengan mudah dan memastikan keseragaman identitas dalam seluruh berkas pribadinya.