Konsultasi Wakaf dari Badan Hukum Yayasan

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE

Kemranjen – Yayasan Pondok Pesantren Ma’arif Walisongo (Ponpesmawi) melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen dalam rangka konsultasi terkait proses wakaf. Rombongan yayasan disambut langsung oleh Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, di ruang pelayanan.(06/04)

Konsultasi tersebut membahas secara menyeluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses wakaf, mulai dari kelengkapan administrasi hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal yang matang sebelum pelaksanaan proses wakaf secara resmi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Yayasan Ponpesmawi menyampaikan rencana besar untuk mewakafkan sebanyak 12 bidang tanah. Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan lembaga pesantren serta upaya memperkuat kebermanfaatan aset untuk kepentingan umat.

Apriliyanto menyampaikan apresiasi atas niat mulia dari Yayasan Ponpesmawi. Ia juga memberikan penjelasan teknis terkait prosedur wakaf sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pentingnya kejelasan status kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen, serta proses pencatatan ikrar wakaf di KUA sebelum dilanjutkan ke tahap sertifikasi oleh instansi terkait.
“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Oleh karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkap Apriliyanto.

Melalui konsultasi ini, diharapkan Yayasan Ponpesmawi dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan dengan baik sehingga proses wakaf 12 bidang tanah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. KUA Kemranjen pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang keagamaan, termasuk urusan perwakafan.(am)