KUA Ajibarang Berikan Solusi Administratif bagi Warga yang Belum Punya Akta Kelahiran

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait kelengkapan administrasi pernikahan. Hal ini tampak saat petugas KUA menerima warga yang berkonsultasi mengenai syarat pendaftaran nikah. Kamis (25/06)

Dalam kesempatan tersebut, Staf KUA Ajibarang, Amin Fauzi, menjelaskan satu per satu dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendaftarkan pernikahan. Salah satu dokumen penting yang ditekankan adalah akta kelahiran, karena menjadi dasar untuk memastikan keaslian data kependudukan calon pengantin dan mencegah kesalahan pencatatan di kemudian hari.

Penyuluh Agama KUA Ajibarang, Ahmad Shoim, turut memberikan arahan bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran. Ia mengimbau agar dokumen tersebut segera diurus ke instansi terkait, namun apabila prosesnya belum selesai menjelang pendaftaran nikah, berkas tetap dapat diproses dengan melampirkan bukti pengurusan dari balai desa setempat. Melalui layanan yang humanis ini, KUA Ajibarang berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi semakin meningkat dan proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan lancar.