HUT RI #81

KUA Banyumas Gelar Sosialisasi CEPAK di Balai Desa Kedunguter, Tekan Angka Perkawinan Anak

Oleh KUA BANYUMAS
SHARE

Banyumas – Dalam upaya menekan angka perkawinan anak di wilayah Kecamatan Banyumas, Penyuluh Agama Islam KUA Banyumas bekerjasama dengan PKK Kecamatan Banyunas menggelar kegiatan Sosialisasi CEPAK - Cegah Perkawinan Anak bertempat di Balai Desa Kedunguter. Senin (14/09)

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kader, dan masyarakat. Dengan mengusung tema pencegahan sejak dini, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak serta pentingnya kesiapan usia, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.

Dalam pemaparannya, Penyuluh KUA Banyumas menekankan bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga tanggung jawab besar. Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan pentingnya ‘Tunda Dulu’. Selesaikan pendidikan, siapkan mental dan ekonomi, baru menikah. Ini demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Siti Khabibah Penyuluh KUA Banyumas.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Diharapkan melalui program CEPAK ini, masyarakat Desa Kedunguter dapat lebih memahami dan ikut berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Kedunguter sebagai langkah nyata mendukung program nasional pencegahan perkawinan anak.