KUA Beri Pelayanan Prima Terkait Penerbitan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan. Pada hari ini, Solehun, selaku staf bagian pelayanan KUA, menerima kunjungan warga yang bermaksud mengajukan permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah. Senin (06/04)

Permohonan tersebut diajukan karena dokumen Buku Nikah asli milik warga yang bersangkutan dinyatakan hilang. Dalam prosesnya, Bapak Solehun memberikan arahan dengan ramah mengenai kelengkapan berkas yang diperlukan, di antaranya:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.

  • Data pendukung lainnya untuk memverifikasi arsip dalam Buku Stok atau SIMKAH.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi kesesuaiannya dengan data di buku register akta nikah, proses penerbitan duplikat segera dilakukan. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin KUA dalam memastikan hak-hak perdata masyarakat tetap terlindungi meski dokumen asli mengalami kerusakan atau kehilangan.

Pihak KUA juga senantiasa menghimbau kepada seluruh warga agar menyimpan dokumen penting seperti Buku Nikah di tempat yang aman, atau melakukan digitalisasi secara mandiri guna mempermudah proses pengurusan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang