KUA Berikan Pelayanan Pendaftaran Nikah Warga Pasirmuncang

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat melayani proses pendaftaran nikah warga Kelurahan Pasirmuncang di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (17/06)

Pelayanan pendaftaran nikah tersebut dilaksanakan dengan tertib dan profesional oleh petugas KUA. Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi serta memberikan penjelasan terkait tahapan dan persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan pendaftaran nikah merupakan salah satu layanan utama KUA dalam memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Warga yang mengurus pendaftaran nikah tampak antusias dan kooperatif selama proses pelayanan berlangsung. Dengan adanya pendampingan dan arahan dari petugas, seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga memudahkan calon pengantin dalam mempersiapkan pelaksanaan akad nikah.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang optimal, diharapkan setiap calon pengantin dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi pernikahan serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (is)