KUA Perkuat Literasi Wakaf, Layani Konsultasi Perangkat Desa Pekuncen
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang mudah, informatif, dan solutif kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi wakaf bagi perangkat Desa Pekuncen, Kardono, yang berlangsung di KUA Pekuncen. Senin (24/08).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Pekuncen dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat desa mengenai tata kelola wakaf yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tuntunan syariat Islam.
Dalam konsultasi, dibahas berbagai hal berkaitan dengan proses dan persyaratan wakaf, mulai dari kelengkapan administrasi, pihak yang terlibat dalam perwakafan, hingga pentingnya pencatatan wakaf secara resmi. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebermanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.
KUA Pekuncen menegaskan bahwa layanan konsultasi wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang terus dikembangkan. Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait wakaf dipersilakan memanfaatkan layanan KUA agar proses perwakafan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Pekuncen berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola dan mencatat aset wakaf secara benar, sehingga wakaf tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian administrasi dan hukum.
