KUA Wangon Bantu Layani Akta Cerai Hilang dan Belum Digunakan
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Klapagading Kulon yang berkonsultasi mengenai akta cerai yang hilang dan belum pernah digunakan untuk keperluan administrasi pernikahan. Senin (21/09)
Pegawai KUA Wangon, Murti, memberikan penjelasan kepada warga terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti dokumen akta cerai yang hilang. Pemeriksaan dilakukan secara teliti agar status dokumen dan data perceraian dapat dipastikan sebelum digunakan untuk proses administrasi selanjutnya.
“Untuk dokumen akta cerai yang hilang, masyarakat perlu berkonsultasi terlebih dahulu agar dapat diketahui data dan statusnya. Kami membantu memberikan arahan sesuai prosedur supaya masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak mengalami kesulitan saat mengurus keperluan administrasi pernikahan,” jelas Murti.
Warga Klapagading Kulon menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh KUA Wangon. “Kami datang untuk menanyakan akta cerai yang hilang dan belum pernah digunakan. Setelah mendapat penjelasan dari petugas KUA, kami menjadi lebih paham mengenai langkah yang harus dilakukan,” ungkap warga tersebut.
Pelayanan konsultasi seperti ini menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat secara jelas dan mudah dipahami. Dengan pelayanan yang komunikatif dan teliti, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan dokumen perkawinan dan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)
