Nadzir Wakaf Banyumas Hadiri Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Menteri ATR/BPN di Semarang

Oleh HUMAS
SHARE

Semarang - Para nadzir wakaf dari Kabupaten Banyumas menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah. Sertifikat wakaf tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Selasa (16/06)

Dari Kabupaten Banyumas, hadir 10 orang nadzir wakaf yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki. Turut mendampingi rombongan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H. Saridin.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Para nadzir yang menerima sertifikat mengaku sangat gembira dan bersyukur atas terbitnya sertifikat tersebut.

“Kami merasa sangat bahagia karena tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan masyarakat kini memiliki kepastian hukum. Semoga tanah wakaf ini semakin membawa manfaat dan keberkahan bagi umat,” ungkap salah seorang peserta.

Suasana kebersamaan juga terasa sejak keberangkatan rombongan dari Banyumas menuju Semarang. Dengan menggunakan kendaraan Hiace, para peserta berangkat bersama dalam suasana penuh keakraban. Perjalanan tersebut tidak hanya menjadi sarana menghadiri acara resmi, tetapi juga mempererat rasa kekeluargaan dan kebersamaan di antara para nadzir wakaf dan pendamping.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H. Saridin, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Dengan diterimanya sertifikat wakaf tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Banyumas semakin tertib, aman secara hukum, serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kemaslahatan umat.