Pastikan Legalitas Aset Umat, KUA Kecamatan Gumelar Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Rohiman
Oleh HUMAS
Gumelar – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf untuk pembangunan Masjid Rohiman, Desa Cihonje. Jumat (19/06)
Kegiatan ini merupakan langkah strategis guna memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum, sehingga di masa depan dapat meminimalisir potensi sengketa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pengelola masjid.
Proses pengukuran yang berlokasi di RT 03/RW 07, Desa Cihonje tersebut dipimpin langsung oleh Kambali, bersama tim ASN KUA Gumelar. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh Pemerintah Desa Cihonje, Nadzir, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan diawali dengan verifikasi batas-batas tanah yang disaksikan langsung oleh pihak wakif (pemilik tanah), pengurus masjid, dan warga sekitar. Tim menggunakan alat ukur standar untuk memastikan luas tanah yang diukur sesuai dengan dokumen perencanaan wakaf. Setelah pengukuran fisik selesai, tim melakukan pengambilan dokumentasi visual serta titik koordinat sebagai kelengkapan berkas pengajuan administratif.
Kambali, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama:
-
Legalitas: Mempercepat proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf.
-
Transparansi: Menjamin batas-batas tanah yang jelas antara tanah wakaf dengan lahan milik warga di sekitar lokasi pembangunan.
-
Fasilitasi: Memberikan pendampingan bagi masyarakat Desa Cihonje agar pembangunan Masjid Rohiman berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Proses pengukuran berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama yang solid antara pihak KUA Gumelar, Pemerintah Desa Cihonje, dan masyarakat. Langkah selanjutnya, pihak KUA akan segera melengkapi berkas administrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku.
