Pelayanan Ramah, Mudah dan Cepat; Staf KUA Memproses Surat Keterangan Belum Menikah

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon – Pelayanan publik yang ramah, mudah, dan cepat kembali ditunjukkan oleh staf Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon. Kali ini, permohonan Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Asiyah dari Desa Klapagading Kulon berhasil diproses dengan lancar dan memuaskan. Senin (15/06)

Asiyah mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. “Saya datang untuk mengurus surat keterangan belum menikah. Alhamdulillah, prosesnya sangat cepat dan mudah. Stafnya juga ramah dan sabar menjelaskan,” ujarnya.

Proses permohonan tersebut ditangani langsung oleh Munawwaroh, staf KUA Wangon. Dengan bantuan Penyuluh Agama Ni’mah Khairiyah, dokumen yang dibutuhkan berhasil diverifikasi dan diterbitkan tanpa kendala berarti.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Surat Keterangan Belum Menikah ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, sehingga kami prioritaskan agar cepat selesai,” ungkap Munawwaroh.

Ni’mah Khairiyah menambahkan bahwa koordinasi antara staf KUA dan penyuluh agama terus ditingkatkan untuk memastikan pelayanan keagamaan dan administrasi di wilayah Kecamatan Wangon semakin prima.

Pelayanan di KUA Wangon ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang humanis dan efisien, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan keagamaan. Masyarakat diharapkan terus memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan lengkap agar proses dapat berjalan semakin cepat.