Penghulu Muda Wangon Beri Konsultasi Pendaftaran Menikah Kurang dari Sepuluh Hari Kerja
Oleh HUMAS
Wangon — Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon, Syarif Husain, aktif memberikan konsultasi kepada calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan dengan waktu kurang dari 10 hari kerja. Konsultasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA). Senin (15/06)
Menurut Syarif Husain, pendaftaran nikah yang dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa Surat Dispensasi dari Camat setempat atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak yang bersangkutan. Hal ini merupakan aturan resmi yang harus ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan legalitas pernikahan.
“Kami tidak ingin calon pengantin kecewa atau prosesnya terhambat di kemudian hari. Oleh karena itu, kami jelaskan dengan terbuka sejak awal apa saja yang harus dipenuhi sesuai PMA. Dengan begitu, proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Syarif Husain saat memberikan konsultasi.
Kegiatan konsultasi ini mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan kejelasan dan menghindarkan kesalahpahaman. Penghulu Muda Wangon menekankan bahwa penegakan aturan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi hak dan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.
Kepala KUA Wangon mendukung penuh inisiatif ini. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan edukatif. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan tenang dan lengkap,” katanya.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi dan konsultasi aturan pernikahan, KUA Wangon berharap semakin banyak masyarakat yang memahami prosedur resmi sehingga pernikahan yang dilaksanakan semakin tertib, sah, dan penuh berkah.
