Penyuluh Berikan Konsultasi Mawaris kepada Warga Kedungwuluh

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Dalam rangka memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan konsultasi tentang mawaris (hukum waris Islam) kepada salah seorang warga Kelurahan Kedungwuluh. Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (12/06)

Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan beberapa pertanyaan terkait tata cara pembagian harta warisan menurut syariat Islam, termasuk penentuan ahli waris yang berhak menerima warisan serta besaran bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum Islam. Atik Rokhmaniyati memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ilmu mawaris. Layanan konsultasi waris merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang diberikan KUA untuk membantu masyarakat memahami ketentuan syariat terkait pembagian harta warisan.

Atik menyampaikan bahwa pemahaman tentang mawaris sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi perselisihan dalam keluarga. Oleh karena itu, setiap persoalan waris perlu dikaji secara cermat dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, hak masing-masing ahli waris, serta ketentuan yang telah diatur dalam syariat Islam.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang informatif, edukatif, dan solutif bagi masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi keagamaan yang tersedia di KUA guna memperoleh pemahaman yang tepat terhadap berbagai persoalan keagamaan dan keluarga. (is)