Penyuluh Harus Amankan SE 05 Tahun 2022

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto : 22 penyuluh agama islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) kantor Kemenag Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang diadakan oleh Seksi Bimas Islam. Hadir dalam sosialisasi dan pembinaan adalah Kepala Kantor Kemenag Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag dan Kasi Bimas Islam Afifuddin Idrus, M.Pd.I . Pembinaan rutin yang digelar setiap minggu pertama di awal bulan ini mengambil topik terkait SE No. 5/2022 Menteri Agama RI pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, diadakan di aula Al Ikhlas , Rabu (02/03).

Pelaksanaan pertemuan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan terkait isu – isu atau kejadian – kejadian yang sedang ramai di masyarakat, terutama yang membawa nama Kementerian Agama. Dalam pertemuan di awal bulan Maret ini ada beberapa topik atau bahasan yang disampaikan yaitu SE No. 5/2022 Menteri Agama ,  Aplikasi e-PA , SKP dan Lomba olahraga.

Kasi Bimas Islam Afifuddin Idrus, M.Pd.I dalam sambutannya  menyampaikan kepada penyuluh ,  ketika ada mutasi penerusnya harus meneruskan, minimal dengan kualitas yang  sama jangan  dibawahnya. Peran tugas penyuluh salah satunya adalah dalam menangkal isu yang berkembang dimasyarakat dan pintar dalam penggunaan sosmed.

 “ Penyuluh sebagai ujung tombak yang berhadapan dengan masyarakat langsung harus cakap dan cepat tanggap dengan kejadian serta  isu yang berkembang di masyarakat.  Penyuluh harus menguasai dan paham dengan wilayah kerjanya serta dengan karakter masyarakat yang ada di daerah tersebut. Hubungan baik, kedekatan dan komunikasi yang lancar adalah salah satu modal atau senjata bagi seorang penyuluh. “ jelas Afif.

Sementara itu Akhsin aedi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa  penyuluh sebagai garda terdepan dan sebagai ujung tombak kantor Kemenag di masyarakat, harus mengamankan semua kebijakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Agama RI. Sampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang baik dan benar, santun serta mudah dipahami masyarakat. Terutama terkait SE No. 5/2022 Menteri Agama RI pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,

“ Penyuluh wajib mengamankan dan mensosialisasikan SE No. 5/2022 Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sudah ada aturan aturan yang jelas disitu ,  misalnya sebelum sholat Jumat pemutaran bacaan Quran maksimal 10 menit dengan besaran volume maksimal 100 dB.  SE ini dapat digunakan sebagai pegangan jika dimasyarakat terjadi gejolak , jika tidak ada permasalahan silakan berjalan seperti apa adanya .” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Akhsin Aedi juga menyampaikan bahwa seorang penyuluh wajib mempunyai kemampuan bacaan Al Qurannya baik dan benar.

“ Kalau seorang penyuluh mengisi disebuah majelis , kemudian pada saat dia membaca Al Qurannya tidak benar dan salah apalagi kalau didengar atau disiarkan melalui medsos ini dapat menjadi omongan orang. Maka dari itu seorang penyuluh agama islam harus mampu membaca Al Quran dengan benar.” Terangnya lebih lanjut. (Tum)