Penyuluh Sebagai Garda Terdepan Harus Cakap

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto : “ Penyuluh sebagai ujung tombak yang berhadapan dengan masyarakat langsung harus cakap dan cepat tanggap dengan kejadian serta  isu yang berkembang di masyarakat.” Disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Afifuddin Idrus, M.Pd.I dalam sambutannya  dihadapan 22  penyuluh dalam acara sosialisasi dan pembinaan bagi penyuluh dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag. yang diadakan di aula Al Ikhlas , Rabu (02/03).

Pembinaan rutin yang digelar setiap minggu pertama di awal bulan ini mengambil topik terkait SE No. 5/2022 Menteri Agama RI pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,

Dalam kesempatan tersebut Afif menyampaikan ketika ada mutasi penyuluh, maka  penerusnya harus meneruskan program program yang sudah dibuat, minimal dengan kualitas yang  sama jangan  dibawahnya. Peran tugas penyuluh salah satunya adalah dalam menangkal isu yang berkembang dimasyarakat dan pintar dalam penggunaan sosmed.

 “ Penyuluh sebagai ujung tombak yang berhadapan dengan masyarakat langsung harus cakap dan cepat tanggap dengan kejadian serta  isu yang berkembang di masyarakat.  Penyuluh harus menguasai dan paham dengan wilayah kerjanya serta dengan karakter masyarakat yang ada di daerah tersebut. Hubungan baik, kedekatan dan komunikasi yang lancar adalah salah satu modal atau senjata bagi seorang penyuluh. “ jelas Afif

“ Kedekatan ini yang nantinya akan membuka jalan , dampaknya adalah  pada saat penyuluh menyampaikan informasi atau mengkounter sebuah isu isu yang tidak benar , masyarakat akan mudah menerimanya.”  Jelasnya lebih lanjut.

Afif juga menjelaskan pertanyaan salah satu penyuluh dari cilongok Usman yang menanyakan dana UPZ apa bisa juga disalurkan atau dialokasikan lewat penyuluh, ?

Pada dasarnya program bantuan dari UPZ ,  Basnaz ,  Lazis NU , itu sama dan bisa disalurkan  kepada yang berhak menerima, akan tetapi tidak bisa untuk  satu kejadian atau satu obyek yang sama, hal ini untuk menghibdari penumpukan bantuan di satu obyek,  harus dibagi rata dengan yang lain. Maka dari itu data yang benar dan valid harus dipunyai oleh penyuluh jika mau mengajukan. Tutur Afifuddin Azis.