Sebab Kurang Umur, Permohonan Pendaftaran Nikah Ditolak

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pernikahan. Staf KUA Susanto dengan terpaksa menolak permohonan kehendak nikah yang diajukan oleh Yunior Adi Pratama dan Fetty Nila Sari dari Pengadegan. Senin (15/06)

Penolakan dilakukan karena pasangan tersebut belum memenuhi ketentuan batas usia minimum pernikahan sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. KUA Wangon konsisten menerapkan aturan ini untuk melindungi calon pengantin, terutama yang masih di bawah umur.

“Dalam hal ini kami mesti menegakkan aturan bahwa Pernikahan di bawah umur dilarang dan tidak dapat dilayani. Kami terpaksa tolak dengan memberikan penjelasan yang jelas agar mereka memahami alasan dan konsekuensinya,” ujar Bapak Susanto saat menangani permohonan tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa pihak KUA siap memberikan konsultasi dan solusi kepada pasangan yang belum cukup umur. Solusinya yakni untuk catin agar mengajukan sidang pengadilan dispensasi nikah ke pengadilan agama, apabila keduanya benar-benar siap melaksanakan pernikahan.

Kepala KUA Wangon mendukung penuh sikap tegas para staf. “Kami bukan mempersulit masyarakat, tetapi melindungi mereka dari pernikahan dini yang berisiko tinggi. Penegakan aturan ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi masa depan generasi muda,” katanya.

Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KUA Wangon senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelayanan pernikahan. Calon pengantin diimbau untuk memeriksa terlebih dahulu usia dan persyaratan sebelum mengajukan kehendak nikah.