Sosialisasi CEPAK (Cegah Pernikahan Anak ) ke Ibu Ibu PKK kecamatan Tambak

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak – Dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan sosial, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Tambak, Lilis Komariah, menggelar sosialisasi intensif program CEPAK (Cegah Pernikahan Anak). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan PKK Kecamatan Tambak. Senin (29/06)

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota Tim Penggerak PKK Kecamatan Tambak, kader posyandu, serta tokoh perempuan setempat. Kehadiran kader PKK dinilai sangat strategis karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat keluarga.

Dalam pemaparannya, Lilis Komariah menekankan bahwa pernikahan anak membawa dampak domino yang signifikan, mulai dari kesiapan mental, risiko kesehatan reproduksi, hingga potensi stunting pada anak yang dilahirkan. "Pernikahan bukan sekadar ikatan sah secara agama dan hukum, tetapi butuh kematangan lahir dan batin. Melalui program CEPAK ini, kami mengajak Ibu-Ibu PKK untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi remaja dan orang tua di lingkungan masing-masing agar tidak terburu-buru menikahkan anaknya," ujar Lilis.

Lilis juga memaparkan batasan usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Beliau mengimbau agar masyarakat lebih memprioritaskan pendidikan dan masa depan anak dibanding memaksakan pernikahan di usia dini.

Ketua TP PKK Kecamatan Tambak menyambut baik inisiatif dari Penyuluh Agama Islam ini. Pihaknya menyatakan siap bersinergi untuk menyebarluaskan materi sosialisasi CEPAK hingga ke tingkat dasawisma.

Melalui sosialisasi yang masif dan kolaboratif ini, diharapkan kesadaran masyarakat di Kecamatan Tambak semakin meningkat, sehingga angka pernikahan anak dapat ditekan secara signifikan demi melahirkan generasi yang berkualitas dan sehat