Tuntaskan Amanat Wakaf: Penyuluh Serahkan Sertifikat BHNU

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon — Sebuah amanat mulia akhirnya tuntas ditunaikan. Sarifuddin, Penyuluh Agama Kecamatan Wangon, resmi menyerahkan Sertifikat Wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) kepada Ahmad Sidiq selaku Takmir Mushola Nur Hayah, Desa Jambu, Kecamatan Wangon. Jumat (12/06)

Penyerahan sertifikat ini menandai rampungnya proses perwakafan yang telah diupayakan dengan penuh kesabaran dan ketekunan. Sarifuddin yang selama ini mendampingi dan memfasilitasi pengurusan administrasi wakaf hingga tuntas, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses tersebut. "Ini adalah amanat yang harus kita jaga dan selesaikan dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah, hari ini sertifikat sudah bisa diserahkan kepada pihak yang berhak," ujarnya.

Ahmad Sidiq, Takmir Mushola Nur Hayah, menyambut penyerahan sertifikat ini dengan penuh rasa syukur. Dengan terbitnya sertifikat BHNU tersebut, status hukum tanah wakaf Mushola Nur Hayah kini telah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jelas, sehingga aset umat dapat terlindungi secara legal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat Desa Jambu.

Sertifikat wakaf BHNU merupakan dokumen legal yang memperkuat kedudukan hukum atas tanah atau aset yang diwakafkan di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Keberadaan sertifikat ini menjadi jaminan bahwa aset wakaf tidak dapat disalahgunakan maupun dipindahtangankan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi demi generasi.

Langkah yang ditempuh Sarifuddin dalam menuntaskan proses perwakafan ini merupakan wujud nyata peran strategis Penyuluh Agama, tidak hanya sebagai pembimbing keagamaan, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat dalam urusan hukum keagamaan yang menyangkut kepentingan umat secara luas.