Akta Ikrar Wakaf Tanah 280 M untuk TPQ Al Mukhtar Klapagading Segera Dicetak
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan proses pencetakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah wakaf milik Bapak Mukhtarom yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan keagamaan. Tanah wakaf seluas 280 meter persegi tersebut berlokasi di Klapagading RT 02/RW 12, Kecamatan Wangon, dan akan dimanfaatkan untuk TPQ Al Mukhtar Klapagading. Kamis (24/09)
Dalam proses administrasi tersebut, tanah wakaf dari Mukhtarom diserahkan pengelolaannya kepada nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU). Pencetakan AIW menjadi bagian penting dalam tertib administrasi perwakafan sekaligus sebagai dokumen resmi yang mencatat ikrar wakaf dan peruntukan tanah.
Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa proses pencetakan akta dilakukan setelah data dan dokumen perwakafan dipastikan sesuai dengan ketentuan. “Pencetakan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari proses administrasi agar wakaf Mukhtarom memiliki dokumen yang jelas dan tertib. Tanah seluas 280 meter persegi ini diperuntukkan untuk TPQ Al Mukhtar sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Murti.
Sementara itu, warga Wangon menyambut baik adanya wakaf tersebut untuk mendukung kegiatan pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat Klapagading. “Kami bersyukur ada tanah yang diwakafkan untuk TPQ. Semoga nantinya dapat menjadi tempat belajar mengaji yang bermanfaat bagi anak-anak dan terus memberikan manfaat untuk masyarakat,” ungkap salah seorang warga Wangon.
Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, tanah wakaf tersebut diharapkan memiliki administrasi yang semakin tertib serta memberikan kepastian mengenai peruntukan dan pengelolaannya. Wakaf dari Mukhtarom melalui nadzir BHNU tersebut diharapkan menjadi amal jariyah sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan di TPQ Al Mukhtar Klapagading, Wangon.(srf)
