Bantu Legalitas Tempat Ibadah, Penyuluh KUA Sokaraja Pendampingan Konsultasi Wakaf Mushola Al Maemunah
Sokaraja — Guna memberikan kepastian hukum bagi aset tempat ibadah, Penyuluh Agama Islam KUA Sokaraja, Suroso, mendatangi kediaman Takmir Mushola Al Maemunah, Amin Musobih, di RT 02 RW 05 Desa Sokaraja Wetan. Rabu (07/10)
Kunjungan silaturahmi tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi teknis mengenai tata cara serta tahapan pengurusan sertifikasi tanah wakaf Mushola Al Maemunah agar terdata secara resmi dan sah di mata hukum.
Dalam pembahasan tersebut, diketahui bahwa terdapat dua bidang tanah yang siap diwakafkan untuk peruntukan Mushola Al Maemunah dengan peruntukan Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU). Namun, sebelum ikrar wakaf dapat dilaksanakan, terdapat tahapan administrasi pertanahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu proses turun waris serta pemecahan sertifikat tanah.
Suroso menegaskan komitmen KUA Sokaraja untuk memberikan pengawasan serta pendampingan penuh kepada pihak takmir hingga seluruh kelengkapan berkas terpenuhi dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berhasil diterbitkan.
Pihak takmir beserta penyuluh sepakat untuk segera menindaklanjuti pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan agar tahapan turun waris dan pemecahan tanah dapat segera diproses ke instansi terkait demi kelancaran legalitas tempat ibadah tersebut.
