HUT RI #81

Takut Terjerumus Zina, Catin di Bawah Umur Nekat Daftar Nikah

KUA Sokaraja
KUA Sokaraja
07 Okt 2026
9x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 15:51
SHARE

Sokaraja — Kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan zina menjadi salah satu alasan sepasang calon pengantin (catin) yang masih di bawah umur berupaya mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Keputusan tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk menjaga diri dan hubungan agar tetap berada dalam koridor yang dibenarkan agama. Rabu (07/10)

Pasangan tersebut datang ke KUA untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan keinginannya untuk melangsungkan pernikahan. Namun, karena usia mereka belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, proses pernikahan tidak dapat dilakukan begitu saja.

Siapa dan apa yang terjadi?
Catin yang masih di bawah umur datang ke KUA dengan maksud mendaftarkan pernikahan. Mereka menyampaikan kekhawatiran jika hubungan yang dijalani tanpa ikatan pernikahan justru membawa mereka pada perbuatan yang dilarang agama.

Mengapa mereka nekat mendaftar?
Alasan utama yang disampaikan adalah keinginan untuk menghindari zina. Mereka berharap hubungan tersebut dapat segera mendapatkan kepastian melalui pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Bagaimana langkah KUA?
Petugas KUA memberikan penjelasan dan bimbingan mengenai ketentuan usia perkawinan, kesiapan mental, fisik, ekonomi, pendidikan, serta tanggung jawab yang harus dipikul oleh pasangan suami istri. KUA juga mengarahkan keluarga untuk menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat alasan yang benar-benar mendesak.

Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan sekadar jalan untuk menghindari zina, tetapi juga merupakan amanah besar yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin. Pernikahan menuntut pasangan untuk mampu menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Dari sisi agama, menjaga kehormatan diri memang merupakan kewajiban. Allah SWT berfirman:
yang artinya : 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)

KUA pun diharapkan tidak hanya berperan sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan edukasi bagi masyarakat. Pendampingan sejak sebelum pernikahan penting dilakukan agar setiap pasangan yang hendak menikah benar-benar memahami bahwa membangun rumah tangga membutuhkan kesiapan, tanggung jawab, ilmu, dan komitmen.

Bimbingan dan konsultasi tersebut memberikan pemahaman kepada catin dan keluarga bahwa keinginan menikah harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, mereka mendapatkan bekal tentang pentingnya menjaga pergaulan, menghindari zina, serta mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.