HUT RI #81

Entri Pendaftaran Nikah Warga Randegan di Simkah Dilakukan dengan Teliti

K
KUA Wangon
07 Okt 2026
7x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 16:35
SHARE

Banyumas — Pegawai KUA Wangon melakukan entri pendaftaran nikah warga Desa Randegan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dengan teliti dan cermat. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pencatatan pernikahan agar seluruh data calon pengantin tercatat dengan benar dan sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Rabu (07/10)

Dalam proses entri, setiap data diperiksa kembali mulai dari identitas calon pengantin, data orang tua, alamat, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Ketelitian diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penulisan maupun ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi proses pencatatan pernikahan.

Latif, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa proses entri pada Simkah harus dilakukan secara hati-hati karena data yang dimasukkan menjadi bagian penting dalam administrasi pencatatan pernikahan. “Kami memasukkan data sesuai dokumen yang ada dan melakukan pengecekan kembali agar data calon pengantin benar serta tidak terjadi kesalahan dalam proses pencatatan,” ujarnya.

Sementara itu, Murti, pegawai KUA Wangon, menegaskan bahwa ketelitian menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap berkas pendaftaran nikah perlu dicocokkan dengan data yang dientri ke Simkah sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.

Melalui proses entri yang dilakukan secara teliti, KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada warga Randegan serta mendukung terwujudnya pencatatan pernikahan yang tertib dan sesuai ketentuan.(srf)