Dari Meja Resepsionis KUA Ajibarang: Ketelitian dalam Layanan Rekomendasi Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang — Pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang tampak berjalan dinamis ketika Habib, pembantu desa (kayim) Ajibarang Kulon, datang untuk mengurus kebutuhan administrasi nikah warganya. Berkas-berkas dari desa diserahkan kepada petugas sebagai dasar permohonan pembuatan surat rekomendasi nikah. Kehadiran kayim ini menggambarkan kerja sama yang erat antara perangkat desa dan KUA dalam memudahkan urusan pernikahan bagi masyarakat. Selasa (23/06)
Di meja resepsionis, Ida Hikmawati menyambut Habib dengan pelayanan yang ramah dan komunikatif. Setiap berkas yang dibawa diperiksa satu per satu guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Melalui ketelitian dan sikap humanis, Ida memproses permohonan hingga terbit surat rekomendasi nikah yang siap dimanfaatkan calon pengantin di KUA tujuan.
Surat rekomendasi nikah, atau yang kerap disebut surat numpang nikah, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan KUA sesuai domisili calon pengantin sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar untuk menikah. Dokumen ini menjadi dasar dan pengantar bagi KUA di luar wilayah domisili untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, karena pemeriksaan awal berkas dan status perkawinan calon pengantin telah dilakukan terlebih dahulu di KUA domisili sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
