HUT RI #81

Dua Bidang Tanah di Rancamaya Diikrarkan sebagai Wakaf, Diperuntukkan bagi Pendidikan

Oleh HUMAS
SHARE

Cilongok - Kegiatan ikrar wakaf dua bidang tanah dilaksanakan di Desa Rancamaya dengan penyerahan wakaf kepada Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHNU). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset wakaf dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Kamis (17/09)

Dalam kegiatan tersebut, Kyai Solikhan selaku wakif mengikrarkan wakaf yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Al Husna. Sementara itu, Kyai Ahmad Dawami mengikrarkan wakaf yang diperuntukkan bagi MI Ma’arif NU 1 Rancamaya. Kedua wakaf tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana dan keberlangsungan lembaga pendidikan penerima manfaat.

Kegiatan ikrar wakaf dihadiri oleh Kepala KUA Cilongok, M. Nur Abidin, selaku PPAIW, bersama Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok, Nadzir Wakaf BHNU, para wakif, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan wakaf di wilayah Desa Rancamaya.

Melalui ikrar wakaf ini, diharapkan aset yang telah diwakafkan dapat dikelola dengan baik sesuai peruntukannya dan menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus dirasakan oleh generasi mendatang. KUA Cilongok melalui PPAIW dan Tim Percepatan Wakaf terus mendorong tertib administrasi serta optimalisasi wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.