Dukung UMKM, KUA Beri Pelayanan Sertifikat Halal bagi Kedai Makanan Ringan

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Lumbir, Umi Rofikoh, melaksanakan pelayanan dan pendampingan sertifikasi halal kepada salah satu pelaku usaha mikro, Darmini, warga Desa Cirahab, Kecamatan Lumbir. Pendampingan ini diberikan untuk produk kedai makanan ringan yang dikelola secara mandiri oleh yang bersangkutan. Kamis (05/02)

Kegiatan pelayanan sertifikat halal tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi. Dalam proses pendampingan, Umi Rofikoh memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan sertifikat halal, mulai dari kelengkapan administrasi, proses produksi, hingga pemenuhan standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmini menyambut baik pelayanan yang diberikan dan mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan yang memudahkan pelaku usaha kecil seperti dirinya dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk makanan ringan yang dihasilkan dapat semakin dipercaya oleh konsumen serta memiliki daya saing yang lebih baik di pasaran.

Melalui kegiatan ini, KUA Lumbir terus berupaya hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam pelayanan keagamaan, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi umat. Pendampingan sertifikasi halal diharapkan mampu mendorong pelaku usaha lokal untuk berkembang secara berkelanjutan dan memberikan jaminan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.