HUT RI #81

Penyuluh Ikuti Sosialisasi Kepdirjen Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimwin

Oleh KUA purwojati
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Asnawi Latif, mengikuti rapat sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dilaksanakan di Kantor Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Selasa (29/09)

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memberikan pemahaman kepada para pelaksana layanan Bimbingan Perkawinan mengenai ketentuan dan pelaksanaan program Bimwin sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman agar pelaksanaan Bimwin di tingkat KUA dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimwin, termasuk pentingnya memberikan pembekalan yang memadai kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Asnawi menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penyuluh agama, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada calon pengantin. Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku, pelayanan Bimwin diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan optimal.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KUA Purwojati terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Bimwin sebagai salah satu bentuk pelayanan dan pembinaan kepada calon pengantin, sehingga mereka memperoleh bekal pengetahuan dan kesiapan dalam membangun kehidupan keluarga