Ikrar Wakaf untuk Kemanfaatan Umat, KUA Cilongok Dampingi Proses Wakaf Makam Bulus Pepe
Oleh HUMAS
Banyumas - Telah dilaksanakan proses ikrar wakaf oleh wakif Syukur Rohmat dengan peruntukan tanah wakaf untuk Makam Bulus Pepe, Desa Kasegeran. Ikrar wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat, dengan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHNU). Selasa (29/09)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PPAIW dan Tim Percepatan Tanah Wakaf KUA Cilongok, Nadzir Wakaf BHNU, tokoh masyarakat, serta wakif. Kehadiran berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap tanah yang diwakafkan.
Melalui proses ikrar wakaf ini, diharapkan tanah yang telah diwakafkan dapat terjaga kebermanfaatannya secara berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya untuk kebutuhan Makam Bulus Pepe Desa Kasegeran. KUA Cilongok terus mendorong tertib administrasi wakaf agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
