Kemenag Banyumas dan PKK Kabupaten Banyumas Teken MoU Cepak untuk Cegah Perkawinan Anak

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas resmi menandatangani Memorandum of Understanding MoU Cegah Perkawinan Anak “Cepak”. Penandatanganan juga melibatkan Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Kegiatan berlangsung di Umah Daun Purwokerto. Senin (23/06)

MoU Cepak ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Kabupaten Banyumas melalui edukasi, pendampingan, dan sosialisasi berkelanjutan.

Turut hadir memberikan dukungan: Bupati Banyumas, Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Kepala PA Banyumas, Kepala PA Purwokerto, Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, Penyuluh Agama Kantor Kemenag Banyumas

Para pemateri menekankan pentingnya pemahaman dampak negatif perkawinan anak terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda. Sosialisasi ini diharapkan jadi langkah awal agar masyarakat lebih memahami batas usia nikah sesuai UU dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dengan adanya MoU Cepak, Kemenag Banyumas dan PKK optimis kerja sama ini dapat menurunkan angka perkawinan anak serta menciptakan lingkungan yang lebih melindungi hak anak untuk tumbuh dan belajar.