Kepala KUA Purwokerto Barat Periksa Berkas Administrasi Calon Pengantin

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi calon pasangan pengantin atas nama Azhar Azmi Khoiron, warga Kelurahan Pernasidi, Kecamatan Cilongok, dan Dina Ayuningtias, warga Kelurahan Kober. Selasa (30/06)

Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Kalim Endri, guna memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pencatatan nikah untuk menjamin tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin.

Dalam proses pemeriksaan, setiap dokumen diteliti secara cermat, mulai dari identitas diri, dokumen kependudukan, hingga persyaratan administrasi lainnya yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. Pemeriksaan juga bertujuan menghindari adanya kekeliruan maupun kekurangan dokumen yang dapat menghambat proses pencatatan pernikahan.

Kepala KUA Purwokerto Barat, Kalim Endri, menegaskan bahwa verifikasi berkas merupakan tahapan penting dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Melalui pemeriksaan ini diharapkan seluruh persyaratan administrasi calon pengantin dapat dipastikan kelengkapan dan keabsahannya sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses administrasi yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (is)