Kesigapan Penyuluh KUA Ajibarang Pastikan Buku Nikah Bebas Kesalahan
Oleh HUMAS
Ajibarang — Risa Dinda Sari, warga Tipar Kidul, Ajibarang, mengambil buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang setelah resmi menikah dengan Rizqi Purnama Putra pada 30 Mei 2026. Proses penyerahan berjalan lancar dan tertib di ruang pelayanan KUA. Kehadiran Risa didampingi suaminya yang menunggu di luar untuk memastikan kelancaran proses administrasi. Selasa (23/06)
Muhammad Shodiq Ma'mun, Penyuluh Agama Islam yang bertugas, menerima dan melayani Risa dengan ramah serta profesional. Setelah melakukan konfirmasi singkat mengenai tanggal pernikahan dan data terkait, ia menyerahkan buku nikah kepada yang bersangkutan. Pelayanan berlangsung efisien dengan penjelasan singkat mengenai tata cara berikutnya bagi pasangan baru.
Sebelum penyerahan akhir, M. Shodiq mengingatkan agar penerima memeriksa data dalam buku nikah dengan teliti, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK). Ia menjelaskan pentingnya ketelitian tersebut karena buku nikah menjadi rujukan utama dalam pembuatan dokumen lain seperti kartu keluarga, dan kesalahan sebaiknya diperbaiki saat itu juga agar tidak menyulitkan administrasi kemudian.
