KUA Beri Penjelasan Lengkap Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi Catin
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, KUA Rawalo terus meningkatkan kualitas pendampingan bagi calon pengantin (catin), salah satunya melalui penjelasan rinci terkait persyaratan pernikahan kepada Amelia Puspita Sari dari Sidamulih Kecamatan Rawalo. Selasa (14/04)
Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, dengan sigap memberikan informasi lengkap kepada setiap catin yang datang, mulai dari dokumen administrasi hingga tahapan yang harus dilalui sebelum akad nikah dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar calon pengantin dapat mempersiapkan segala keperluan dengan baik dan tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.
Dalam pelayanan tersebut, catin dijelaskan mengenai pentingnya kelengkapan berkas seperti surat pengantar dari desa, fotokopi identitas diri, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, KUA juga menekankan pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Siti menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Dengan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan catin tidak lagi merasa bingung atau ragu dalam memenuhi persyaratan nikah.
“Melalui pelayanan ini, kami ingin memastikan setiap calon pengantin benar-benar siap, baik secara administrasi maupun mental, sehingga proses akad nikah dapat berjalan lancar dan khidmat,” ujar Siti.
KUA Rawalo berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang ramah, transparan, dan profesional, demi mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat.
