KUA Berikan Edukasi Masa Iddah dalam Konsultasi Pernikahan

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran pernikahan, khususnya mengenai masa iddah bagi wanita yang telah bercerai. Konsultasi ini diajukan oleh Yogi Iskandar, warga Desa Parungkamal, yang ingin memperoleh penjelasan sebelum melaksanakan pernikahan kembali. Jumat (08/05)

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan pemahaman terkait ketentuan masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian, sesuai dengan hukum Islam. Masa iddah merupakan waktu tunggu yang wajib dipenuhi sebelum seorang wanita diperbolehkan untuk menikah lagi, yang bertujuan untuk memastikan kejelasan status serta menjaga ketertiban dalam pernikahan.

Petugas KUA menjelaskan bahwa lamanya masa iddah berbeda-beda, tergantung pada kondisi perceraian dan keadaan wanita, seperti apakah dalam keadaan hamil atau tidak. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami aturan tersebut agar proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KUA Lumbir menegaskan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap proses pernikahan tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga sesuai dengan syariat.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi syarat-syarat pernikahan, sehingga dapat membangun rumah tangga yang sah, tertib, dan penuh keberkahan.