KUA Berikan Konsultasi Syarat Cerai Gugat
Oleh KUA Wangon
Banyumas – KUA Wangon terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi mengenai syarat dan prosedur cerai gugat. Layanan ini diberikan kepada warga yang membutuhkan informasi terkait tata cara pengajuan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar sebelum mengambil langkah hukum. Rabu (24/06)
Seorang warga bernama Mawar (nama samaran) mendatangi KUA Wangon untuk berkonsultasi mengenai rencana pengajuan cerai gugat. Dalam kesempatan tersebut, ia memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi, alur pengajuan perkara ke Pengadilan Agama, serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan.
Jabatan Pelaksana (Japel) KUA Wangon, Murti Astuti, yang melayani konsultasi tersebut menjelaskan bahwa KUA memiliki peran memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan keluarga dan perkawinan. Menurutnya, setiap warga yang datang akan dilayani dengan baik serta diberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berupaya memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat. Dengan mengetahui syarat dan prosedur yang benar, warga dapat mengurus keperluannya secara tertib dan sesuai aturan. Selain itu, kami juga mendorong agar setiap persoalan rumah tangga diupayakan penyelesaiannya secara baik terlebih dahulu sebelum menempuh jalur perceraian," ujar Murti Astuti.
Sementara itu, Mawar mengaku terbantu dengan layanan konsultasi yang diberikan oleh KUA Wangon. "Saya mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai syarat dan tahapan cerai gugat. Informasi yang diberikan sangat membantu saya memahami proses yang harus ditempuh dan dokumen yang perlu disiapkan," tuturnya. Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Wangon berharap masyarakat memperoleh akses informasi yang tepat sekaligus dapat mengambil keputusan secara bijaksana dalam menghadapi persoalan keluarga. (jhr)
