KUA Berikan Layanan Administrasi yang Humanis dan Akuntabel
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang prima kepada masyarakat, Siti Muniroh, selaku staf KUA Lumbir, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan duplikat buku nikah yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan akta kelahiran. Jumat (06/02)
Masyarakat yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah mendapatkan pelayanan secara ramah, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pembuatan duplikat buku nikah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang buku nikahnya hilang, rusak, atau tidak terbaca, sehingga tetap dapat mengurus dokumen kependudukan lainnya secara sah.
Dalam proses pelayanan, Siti Muniroh melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, verifikasi data pernikahan, serta memberikan penjelasan kepada pemohon terkait alur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam duplikat buku nikah sesuai dengan arsip resmi yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Lumbir.
Siti Muniroh menyampaikan bahwa keberadaan duplikat buku nikah sangat penting, terutama untuk mendukung pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak. Dengan adanya dokumen pernikahan yang sah dan tercatat, hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi secara administratif dan hukum.
Masyarakat yang menerima pelayanan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Proses yang jelas, informatif, dan pelayanan yang humanis memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi yang dibutuhkan.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pencatatan nikah dan administrasi keagamaan. KUA Lumbir terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan kepuasan masyarakat.
Dengan pelayanan pembuatan duplikat buku nikah ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam melengkapi persyaratan administrasi kependudukan, sehingga proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
