KUA Berikan Pelayanan Konsultasi Pendaftaran Nikah Warga Kelurahan Pasirmuncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi pendaftaran nikah kepada calon pasangan pengantin dari Kelurahan Pasirmuncang. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (09/09)
Konsultasi diberikan sebagai bagian dari upaya KUA dalam membantu calon pengantin memahami tahapan dan persyaratan administrasi pendaftaran pernikahan. Dalam kesempatan tersebut, calon pasangan pengantin mendapatkan penjelasan terkait dokumen yang perlu dipersiapkan serta prosedur pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan secara langsung agar calon pengantin dapat memperoleh informasi yang jelas dan lengkap. Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi sekaligus mencegah adanya kekurangan dokumen pada saat pendaftaran.
Pelayanan konsultasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan publik yang informatif, ramah, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya konsultasi sebelum proses pendaftaran, calon pengantin diharapkan lebih siap dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (is)
