Warga Jambu Konsultasi Pemeriksaan Wali Nikah di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Seorang warga Desa Jambu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon untuk berkonsultasi mengenai pemeriksaan wali dalam proses pernikahan. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai ketentuan dan tahapan pemeriksaan wali nikah sebelum pelaksanaan akad. Rabu (09/09)
Dalam pelayanan tersebut, pegawai KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai kedudukan wali serta data dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan wali yang akan melaksanakan akad memenuhi ketentuan sesuai syariat dan administrasi pernikahan.
Murti menjelaskan bahwa pemeriksaan wali merupakan bagian penting dalam persiapan pelaksanaan akad nikah. “Pemeriksaan wali perlu dilakukan dengan teliti agar status dan kedudukan wali dapat dipastikan dengan jelas. Kami memberikan penjelasan kepada warga supaya seluruh persiapan pernikahan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sutiyah menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu berkonsultasi apabila masih memiliki pertanyaan mengenai wali nikah. “Kami membantu memberikan informasi secara jelas, termasuk mengenai dokumen dan keterangan yang perlu dipersiapkan. Dengan konsultasi sejak awal, diharapkan tidak ada kendala ketika memasuki proses akad nikah,” ungkapnya.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Wangon terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan. Pemeriksaan wali yang dilakukan secara teliti diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus membantu calon pengantin melaksanakan akad nikah dengan lancar dan sesuai ketentuan.(srf)
