KUA Jatilawang Layani Pengurusan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang - Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah permintaan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bagi masyarakat yang berstatus duda/janda setelah perceraian. Rabu (09/09)
Masyarakat yang mengajukan layanan tersebut diterima dengan ramah oleh petugas front office KUA Jatilawang. Petugas memberikan informasi dan pelayanan terkait persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan surat keterangan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Adapun persyaratan administrasi yang dibawa oleh pemohon antara lain surat pengantar dari Pemerintah Desa yang dilampiri fotokopi KTP serta fotokopi akta cerai. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi sebelum surat keterangan diterbitkan.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Jatilawang dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, informatif, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Petugas tidak hanya menerima berkas, tetapi juga membantu masyarakat memahami prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Melalui pelayanan yang humanis dan profesional, KUA Jatilawang terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi keagamaan serta memastikan setiap proses berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dy)
