KUA Layani Konsultasi Berkas Pernikahan

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Pegawai KUA Lumbir, Agus Sutriono, melaksanakan pelayanan konsultasi kepada masyarakat asal Desa Dermaji yang sedang melengkapi berkas persyaratan pernikahan. Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di kantor KUA Lumbir dan menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jumat (06/20)

Dalam pelayanan konsultasi ini, Agus Sutriono memberikan pendampingan secara langsung dan menyeluruh terkait kelengkapan administrasi pernikahan. Mulai dari penjelasan persyaratan berkas, alur pendaftaran nikah, hingga ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan penuh kesabaran. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas serta dapat melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan konsultasi berlangsung dengan suasana ramah dan komunikatif. Masyarakat yang datang tampak antusias dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Selain membantu dalam aspek administrasi, konsultasi ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan sebagai dasar legalitas dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri di kemudian hari.

Agus Sutriono menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan salah satu tugas penting pegawai KUA dalam mendampingi masyarakat, khususnya terkait urusan pernikahan. Dengan adanya konsultasi sejak awal, diharapkan proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Kegiatan ini mencerminkan peran KUA Lumbir sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan di tingkat kecamatan. Melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan responsif, KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dengan adanya pelayanan konsultasi yang berkesinambungan, KUA Lumbir berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari sisi administrasi maupun pemahaman aturan yang berlaku, demi terwujudnya keluarga yang sah, tertib, dan harmonis.