HUT RI #81

KUA Layani Legalisir Buku Nikah Warga Bantarsoka untuk Keperluan Adopsi Anak

K
KUA Purwokerto Barat
06 Okt 2026
19x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 19:38
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan administrasi kepada warga Kelurahan Bantarsoka yang mengajukan permohonan legalisir Buku Nikah untuk keperluan proses adopsi seorang anak. Selasa (06/10).

Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Petugas memberikan layanan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh pemohon.

Permohonan legalisir Buku Nikah tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan warga dalam proses pengajuan adopsi anak. Melalui pelayanan yang tertib dan sesuai ketentuan, KUA Purwokerto Barat turut membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan yang diperlukan untuk berbagai kepentingan resmi.

KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan mudah diakses. Setiap permohonan yang masuk diproses dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen administrasi pernikahan dengan tepat dan sesuai kebutuhan. (is)