KUA Layani Permohonan Ikrar Wakaf Masjid dan Mushala di Karangtalun Kidul
Oleh KUA purwojati
Banyumas — KUA Purwojati menerima dan melayani permohonan ikrar wakaf masjid dan mushala yang berlokasi di Desa Karangtalun Kidul, Kecamatan Purwojati, dengan jumlah 16 bidang tanah wakaf yang diikrarkan kepada MWC Nahdlatul Ulama (NU) sebagai nadzir. Rabu (28/01)
Permohonan ikrar wakaf tersebut diajukan oleh para wakif sebagai bentuk pengamanan dan penertiban aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan teradministrasi secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Petugas KUA Purwojati melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendukung, termasuk data wakif, nadzir, objek wakaf, serta kelengkapan persyaratan lainnya.
Pelayanan ikrar wakaf ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwojati dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, profesional, dan berkelanjutan. Dengan tercatatnya aset wakaf secara resmi, diharapkan keberadaan masjid dan mushala dapat terjaga status hukumnya serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
KUA Purwojati juga memberikan pendampingan dan penjelasan kepada para pihak terkait prosedur ikrar wakaf hingga tahapan lanjutan, termasuk proses sertifikasi tanah wakaf melalui instansi terkait.
