KUA Layani Permohonan Surat Keterangan Nikah Warga Tamansari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Menikah orang tua yang pernah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Senin (07/09)
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat, sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran pernikahan.
Warga tersebut datang untuk mengurus dokumen yang diperlukan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan daftar nikah. Dalam proses pelayanan, Penghulu KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan dan membantu proses permohonan Surat Keterangan Menikah orang tua yang tercatat pernah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat.
Pelayanan administrasi seperti ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pernikahan. Masyarakat yang membutuhkan dokumen terkait pencatatan pernikahan juga dapat memperoleh informasi dan arahan mengenai persyaratan serta prosedur yang harus dipenuhi.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, informatif, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi dan pencatatan pernikahan.
Melalui pelayanan yang responsif, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kelengkapan dokumen sebelum melaksanakan proses pendaftaran nikah. (is)
